• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dua Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Perbankan

by Ruang Politik
in Kilas Update
459 9
0
Dua Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Perbankan/Puspen kejagung

Dua Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Perbankan/Puspen kejagung

501
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis (15/12/2022)

RUANGPOLITIK.COM —Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast pada Kamis (15/12/2022).

Kali ini, dua direktur PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Selain itu, seorang pejabat perusahaan swasta juga menjadi tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis (15/12/2022).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” kata Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).

Penahanan terhadap ketiganya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-57/F.2/Fd.2/12/2022.

Sebelumnya, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini pada Senin (5/12/2022).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Senin (5/12/2022).

Terhadap sang tersangka, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.

Dirinya kini ditahan selama 20 hari sejak Senin (5/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Dalam perkara ini, Bambang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KejagungRuang PolitikWaskita
Previous Post

Survei Elektabilitas Partai Politik: Demokrat-PSI Naik

Next Post

Mantan Hakim Agung dan Wakapolri Respons Jalannya Sidang Ferdy Sambos Cs

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Bharada E & Ferdy Sambo/Repro

Mantan Hakim Agung dan Wakapolri Respons Jalannya Sidang Ferdy Sambos Cs

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

4 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

4 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

6 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

6 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive