Arif mengaku kesulitan dalam mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan proyektil tersebut lantaran bentuk serpihan yang terlalu kecil. Meski demikian, Arif mampu mengidentifikasikan ukuran dari anak peluru tersebut
RUANGPOLITIK.COM —Ahli balistik Puslabfor Polri, Arif Sumirat dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar Rabu (14/12/2022).
Arif mengaku menemukan jaringan otak dan pipi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada serpihan proyektil yang diserahkan oleh penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan.
“Serpihan pertama dari jaringan otak itu ada serpihan jaket anak peluru dan timbal Yang Mulia. Bentuknya kecil sekali. Dan satu lagi dari pipi hasil otopsi. Itu berupa lead antimony,” kata Arif, dilansir RuPol dari PMJ News.
Arif mengaku kesulitan dalam mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan proyektil tersebut lantaran bentuk serpihan yang terlalu kecil. Meski demikian, Arif mampu mengidentifikasikan ukuran dari anak peluru tersebut.
“Serpihan kita bisa identifikasi yang ada di jaringan otak dan pipi itu kaliber 9 mili,” ujarnya.
Dengan diketahui ukuran anak peluru tersebut, Arif mengatakan hal itu bisa digunakan untuk mengidentifikasi jenis senjata milik Brigadir J.
“Yang bisa kita bandingkan adalah anak peluru yang tertinggal di punggung hasil otopsi Yang Mulia. Itu kita bandingkan dan itu identik dengan Glock,” jelasnya.
Selain itu, anggota Puslabfor Polri, Sopan Utomo juga bersaksi bahwa terdapat 12 selongsong peluru di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun selongsong peluru tersebut berasal dari tiga jenis senjata api yang berbeda.
“Kalau saya terima dari 12 butir itu, ada tiga jenis. Yang pertama 6 (dari jenis) Pindad, 5 (jenis) S&B, 1 (jenis) Luger LZ,” ujar Sopan.
Meski demikian, Sopan tidak dijelaskan secara terperinci terkait jenis senjata yang digunakan.
Dia juga menyebutkan saat melakukan uji balistik ditemukan lima lubang tembakan pada dinding, dan tiga lubang yang mengarah ke bawah.
Diketahui bahwa agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (14/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan pemeriksaan para saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan berjumlah enam orang, yakni Adi Febrianto Ar-Rosyid (Ahli Puslabfor), Sirajul Umam (Ahli Biologi Forensik), Fira Sania (Ahli DNA), Arif Sumirat (Ahli Balistik), dan Heri Priyanto (Ahli Digital Forensik).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)