Beberapa di antara penyesuaian yang dimaksudkan tersebut adalah terkait soal lingkup daerah pemilihan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Kemudian, soal alokasi kursi DPR RI, DPD dan anggota DPRD
RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut diterbitkan guna melakukan penyesuaian terhadap UU Pemilu. Hal itu dilakukan lantaran adanya pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua. Oleh karenanya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun harus disesuaikan.
Beberapa di antara penyesuaian yang dimaksudkan tersebut adalah terkait soal lingkup daerah pemilihan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Kemudian, soal alokasi kursi DPR RI, DPD dan anggota DPRD.
“Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar,” kata Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.
Adapun, dalam Perppu tersebut juga mengatur soal ketentuan terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Pemilu Pasal 179 Ayat (3), diketahui bahwa partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara dalam Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah menjadi peserta pemilu diperbolehkan menggunakan nomor urut lama untuk Pemilu 2024.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019,” tutur Pasal 179 Ayat (3).
“..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu,” kata pasal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ketentuan terkait hal tersebut sudah adil.
Pasalnya, ketentuan itu mengakomodasi usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat digunakan pada Pemilu 2024 mendatang dan mengakomodasi pula penetapan nomor urut yang bisa juga dilakukan dengan mekanisme pengundian.
“Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhaimin Iskandar mengungkapkan jika sebanyak Sembilan partai politik yang duduk di parlemen telah sepakat untuk tidak mengundi dan merubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang.
“DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah,” tuturnya.
“Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat,” ucapnya melanjutkan.
Menurut pendapatnya, ketentuan soal penggunaan nomor urut parpol peserta pemilu 2024 yang diperbolehkan memakai nomor urut lama itu dapat menghemat biaya logistik pemilu.
“Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang,” tuturnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)