RUANGPOLITIK.COM —Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Boleh Pakai Nomor Urut Lama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian dan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/12/2022).
Nantinya, pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 tersebut juga dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI, mulai pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan Perppu Pemilu Pasal 179 Ayat (3), diketahui bahwa partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara dalam Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah menjadi peserta pemilu diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama seperti pada periode 2019 untuk Pemilu 2024.
Namun, partai politik tersebut juga diperbolehkan untuk mengikuti penetapan nomor urut dengan mekanisme pengundian.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019,” kata Pasal 179 Ayat (3), dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.
“..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu,” tutur pasal tersebut.
Adapun, sejumlah partai politik yang boleh memakai nomor urut lama itu di antaranya adalah berikut ini;
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): nomor urut 1,
– Partai Gerindra: nomor urut 2,
– PDI-P: nomor urut 3,
– Partai Golkar: nomor urut 4,
– Partai Nasdem: nomor urut 5,
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8,
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 10,
– Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12,
– Partai Demokrat: nomor urut 14,
Meski demikian, kebijakan tersebut sempat menuai tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Pasalnya, ia berharap agar penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan dengan pengundian.
Namun, ia pun tidak akan mempersoalkan hal tersebut jika mayoritas partai tidak menginginkan diundi.
“Paling tidak hak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru,” ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengatur Pemilu 2024 mendatang.
Adapun, Perppu tersebut diterbitkan guna menyesuaikan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk empat provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)