RUANGPOLITIK.COM — Pengesahan KUHP oleh DPR mendapat sorotan dari dunia internasional. Pasalnya, Indonesia dianggap tak lagi memberikan jaminan keamanan bagi turis yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia.
Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi “berhati-hati”
Hal ini diduga dipicu karena adanya aturan baru yang melarang seks di luar nikah, berlaku bagi warga lokal maupun turis asing.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au, dikutip Senin (12/12).
“Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman itu.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Bali menjadi destinasi yang paling banyak dikunjungi.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI.
Ini terkait hal sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Dan akan berdampak negatif bagi warga AS yang berada di Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dikutip dari AFP.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)