RUANGPOLITIK.COM — Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo agar sebaiknya pemilu ditunda dengan beberapa alasan dianggap melanggar konstitusi. Hal ini juga dikritik oleh politisi PDIP TB Hasanuddin, Jumat (9/12).
Menurut dia, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
“Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan dasar hukum mengapa penundaan pemilu melanggar konstitusi.
Pertama, bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Kedua, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali”.
“Saya rasa sudah sangat jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU, maka lebih baik dihentikan saja wacana penundaan Pemilu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.
Bamsoet Ia juga menyebut hasil survei menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf Amin naik.
“Pertanyaan pentingnya bagi saya bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi memimpin kita semua?” kata Bamsoet.
Pernyataan Ketua MPR sebelumnya yang dianggap kurang tepat untuk untuk usulan penundaan Pemilu menyinggung soal proses pemulihan bangsa dan negara akibat pandemi Covid-19. Dan juga adanya ancaman terhadap bangsa dari situasi global ke depan.
“Nah ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam, dan seterusnya,” jelas Ketua MPR.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)