KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada
RUANGPOLITIK.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tetap berjalan sampai saat ini. Ia mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu
Firli menegaskan KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun sesuai undang-undang. “Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ujar Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari 7 Desember 2022.
Penyelidikan kasus memang murni soal penegakan hukum. “Jadi, tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum. Jadi, nanti kalau masalah perkembangannya kami akan sampaikan pada waktunya, tidak untuk sekarang,” katanya.
KPK sebagaimana azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Lebih lanjut, Firli menegaskan KPK juga tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup.
Kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.
“KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada,” ucap Firli.
KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Adapun KPK telah meminta keterangan Anies pada 7 September 2022. Anies mengharapkan keterangan yang disampaikannya dapat membuat terang kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut.
KPK pun menghargai kehadiran Anies Baswedan. Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Anies itu karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” kata dia saat itu. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)