RUANGPOLITIK.COM — Safari politik Anies Baswedan ke berbagai wilayah Indonesia dalam rangka ‘komunikasi politik’ kepada rakyat dianggap mencuri start kampanye. Karena Pemilu masih dua tahun lagi dan belum masuk ke dalam berbagai proses rekrutmen sah yang dilakukan oleh KPU.
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu karena melanggar UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Padahal masa seleksi tahapan pilpres dan jadwal kampanye belum ditetapkan oleh KPU.
Husni Jabal, Koordinator APCD, Husni Jabal menyampaikan kritikannya ini kepada Bawaslu, Selasa (6/12).
“Kami laporkan ke KPU dan Bawaslu, sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI, diduga sudah mencuri start untuk kampanye,” tegasnya.
Menurut Husni, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Bahkan sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” kritiknya.
Karena itu Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.
Tindakan Bawaslu itu nantinya diniilai akan menjadi bahan renunangan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.
“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)