Dorongan agar Pemkab Garut segera membuat Perda atau Perbup tentang TBC pun datang dari berbagai kalangan di Garut
RUANGPOLITIK.COM —Selama ini tingkat penyebaran penyakit Tuberkulosis (TBC) di kabupaten Garut terbilang tinggi.
TBC juga dinilai lebih berbahaya dibanding penyakit lainnya termasuk Covid-19 sekalipun.
Namun demikian, hingga saat ini di Kabupaten Garut, belum ada payung hukum yang secara khusus dibuat untuk menangani masalah TBC.
Dorongan agar Pemkab Garut segera membuat Perda atau Perbup tentang TBC pun datang dari berbagai kalangan di Garut.
Dorongan di antaranya datang dari Yayasan Penabulu STPI yang selama ini fokus dalam upaya penanggulangan TBC.
Keberadaan Perda atau Perbup dinilai sangat penting agar penanganan TBC bisa lebih fokus sehingga hasilnya maksimal.
Staf Program IU Penabulu STPI Garut, Mubainul Adilah, menyatakan untuk penanganan TBC yang maksimal, diperlukan adanya upaya membangun jejaring Distrik Publik Private Mix (DPPM).
Dalam hal ini, harus ada keterlibatan dari sektor lain. Selain pemerintah, diperlukan pula keterlibatan unsur lain termasuk kalangan swasta.
“Dalam hal ini, kita ingin membangun kesepahaman antara standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang layanan pasien TB antara di rumah sakit milik pemerintah dengan layanan milik swasta,” ujar pria yang akrab disapa Adil ini seusai kegiatan “Community Led Advocacy to Legislatives and Executives to Ensure Mandatory Notification of TB Cases-DPPM” di Hotel Sabda Alam Garut, Selasa 6 Desember 2022.
Adanya payung hukum baik berupa Perda maupun Perbup terkait penanganan TB menurut Adil sangat penting.
Hal ini disebabkan selama ini banyak rumah sakit swasta yang berjalan sendiri-sendiri sesuai manajemennya masing-masing dalam melakukan penanganan TB.
Padahal, imbuhnya, tata laksana penanganan TB harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Oleh karenanya, adanya satu frekuensi atau pemahaman yang sama dalam masalah penanganan TB dinilainya sangat penting.
Adik menyampaikan, berdasarkan data pihak Dinas Kesehatan Garut, angka penderita TB di Garut saat ini terbilang tinggi yakni mencapai 6.300 lebih.
Namun, hal ini hendaknya tidak dianggap sebagai sebuah aib, akan tetapi harus dinilai positif dari sisi kolaborasi pihak-pihak terkait yang berjalan dengan baik.
“Ketika angka temuan kasus TB kita tinggi, ini harus dilihat sisi positifnya dimana ada kerja yang nyata yang dilakukan,” ujarnya.
“Berarti kita dapat melalukan penanganan yang cepat sekaligus mencegah penularan yang masih karena penderitanya berhasil kita ketahui,” katanya.
Dorongan adanya payung hukum terkait penanganan TB di Garut juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Garut, Karnoto.
Apalagi, menurutnya, TB merupakan penyakit berbahaya yang tak kalah dengan Covid-19 sehingga harus dilakukan tindakan yang cepat dan tepat.
“Kita memang perlu mendorong adanya turunan dari Perpres dalam penanganan penyakit TB baik dalam bentuk Perda atau Perbup,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)