• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Dukung Pasal Pro HAM di RKHUP

by Rupol
in Nasional
440 5
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Akhirnya Indonesia memiliki Kitab Undang Hukum Pidana (KHUP) yang disahkan hari ini oleh DPR, Selasa (6/12). Sejumlah pasal didalam KHUP ini dianggap pro HAM dan didukung oleh aktivis HAM. Komnas HAM menilai ada pasal-pasal di RKHUP yang pro terhadap penegakan HAM, namun ada juga pasal yang  rawan pelanggaran HAM.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing membacakan 3 desakan Komnas HAM atas RKUHP. Selain desakan soal genosida dan kejahatan kemanusiaan, dia menyebut pasal kebebasan beragama, pasal tentang aborsi dan penghinaan presiden serta wapres.

“Komnas Ham mendesak agar, satu, tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan, ke dalam RKUHP dihapuskan. Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan,” ucap Uli.

Pertama, penghapusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 440 RKUHP. Kedua, penghukuman pejabat publik atau pelaku yang melakukan intimidasi, dan penyiksaan di proses penegakan hukum dalam Pasal 529 RKUHP.

“Seperti yang kita ketahui, pasal ini merupakan pengakuan terhadap konvensi anti-penyiksaan yang sudah kita ratifikasi tahun 1998. Dan sekarang sudah diadopsi ke KUHP, sehingga pelaku penyiksaan itu diancam dengan pidana,” ungkap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Selain itu, Komnas HAM mendukung RKHUP dalam menormakan pidana kerja sosial, dan pengawasan sebagai salah satu bagian pidana pokok Pasal 65 ayat (1) RKUHP.

“Ketiga, juga kita berikan apresiasi karena untuk sanksi itu tidak hanya berupa penjara, tetapi juga pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai adalah satu pidana pokok,” tuturnya.

Abdul Haris menyebut pidana kerja sosial akan mempengaruhi jumlah terpidana di penjara yang jumlahnya saat ini overcapacity. Abdul Haris menuturkan kondisi penjara yang overcapacity kerap menimbulkan pelanggaran HAM.

“Yang menurut kita akan sangat berimplikasi pada jumlah terpidana yang harus menjalani hukuman di penjara. Kita tahu bahwa mereka itu sudah sangat membludak dan menimbulkan pelanggaran HAM,” terang dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mendesak agar beberapa pasal dalam RKHUP dihapus. Pasal-pasal tersebut dinilai Komnas HAM menghalangi penyelesaian perkara dan rawan melanggar HAM.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Previous Post

Sidang RKHUP Hari Ini, DPR Sahkan Jadi UU

Next Post

Hari Kedua Erupsi Gunung Semeru, Letusan dan Gempa Guguran Masih Mendominasi

Rupol

Next Post
Erupsi Gunung Semeru/Ist

Hari Kedua Erupsi Gunung Semeru, Letusan dan Gempa Guguran Masih Mendominasi

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

18 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive