RUANGPOLITIK.COM — DPR RI telah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU di tengah adanya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat pada Selasa (6/12/2022).
Pengesahan RUU KUHP menjadi UU dilakukan dalam Sidang Rapar Paripurna DPR RI Masa Sidang ke-11 yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahamad.
“Untuk itu selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.
“Setuju..,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tetsebut.
Adapun Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa muatan RUU KUHP menjeleaskan pergeseran paradigama kepidanaan.
Kedepan, dengan adanya UU KUHP baru ini maka tidak lagi mengedepankan rasa jera, tetapi rasa keadilan.
Pacul meyakini bahwa keberadaan UU ini sangat amat dibutuhkan oleh masyarakat terutama mereformasi hukum dalam skala nasional yang telah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan mencipatkan masyarakat yang adil dan makmur serta prinsip persamaan dan HAM,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy. (FSL)
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)