• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

AJI Denpasar Tuntut DPR Tolak Sahkan RKHUP, Ada 17 Pasal Bermasalah Hambat Pers

by Rupol
in Kilas Update
435 18
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Aksi penolakan pengesahan RKHUP juga dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar di kawasan Bajra Sandhi, Denpasar Senin (5/12). Hal ini disebabkan ‘pasal kolonial’ yang banyak bermasalah dalam draft RKHUP akan dibahas besok 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR RI.

Eviera Paramitha Sandi, Ketua AJI Denpasar menyampaikan aksi tersebut merupakan aksi serentak yang digelar oleh AJI dari sejumlah daerah di Indonesia. Ada 17 Pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah oleh AJI.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

“Kami mengadakan aksi tunggal, dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, di mana kami dari Aliansi Jurnalis Independen menyatakan sikap kami terhadap pasal-pasal yang ada di RKUHP, yang rencananya akan dibahas besok oleh DPR RI.”

Dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan AJI Denpasar mengenakan baju putih yang kemudian diisi dengan tulisan penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RKUHP.

Selain itu, perwakilan AJI Denpasar tersebut juga membentangkan poster yang berisi kalimat penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RKUHP.

“Kami sebagai jurnalis menolak Pasal-Pasal bermasalah yang ada di RKHUP, ada 17 pasal,” ungkap Eviera saat ditemui Tribun Bali di Bajra Sandhi, Denpasar.

Eviera menjelaskan, Pasal yang dapat mengganggu kinerja jurnalis yakni Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong.

Selain itu, Pasal yang juga dianggap mengganggu kinerja jurnalis yakni Pasal 264 yang mengatur tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

“Pasal-Pasal ini tentunya akan mempengaruhi kinerja jurnalis. Di antaranya beberapa pasal yang disebutkan tadi. Tentang penghinaan dan tindak pidana penyiaran dan penyerbarluasan pemberitaan atau pemberitaan bohong.”

“Itu bisa mengganggu kerja-kerja jurnalis yang selama ini kami gunakan. Yang kami tekankan adalah tentang kritik yang bisa digunakan untuk membungkam kami sebagai jurnalis,” jelas Eviera, Ketua AJI Denpasar.

Lebih lanjut, AJI Denpasar menyatakan sejumlah sikap dan tuntutannya.

Di antaranya menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas di DPR RI, menuntut pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menolak atau menarik kembali RKUHP, dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUP.

AJI Denpasar melalui Eviera menilai, pengesahan RKUHP sama saja dengan mewariskan Undang-Undang seperti yang dilakukan oleh kolonial terdahulu.

Selain itu, pengesahan RKUHP di tengah polemik yang muncul di masyarakat justru menunjukkan pemerintahan yang tidak aspiratif.

“Berkaca dari kenyataan ini, sejatinya pemerintah sekarang, dan DPR RI juga, dianggap tidak aspiratif terhadap tuntutan publik.”

“Apabila Jokowi-Ma’ruf dan DPR RI, di bawah Puan Maharani mengesahkan RKUHP, maka sejatinya mereka telah mewariskan Undang-Undang seperti yang dilakukan pemerintah kolonial terdahulu,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Tolak RKHUP
Previous Post

Diprediksi Solid, Survei: Massa Demokrat dan PKS Setuju Anies Capres

Next Post

DPR Buka Peluang Sahkan RKHUP Besok, Ungkap ‘Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak’

Rupol

Next Post
DPR Buka Peluang Sahkan RKHUP Besok, Ungkap ‘Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak’

DPR Buka Peluang Sahkan RKHUP Besok, Ungkap 'Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak'

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

21 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive