RUANGPOLITIK.COM — Aksi penolakan pengesahan RKHUP juga dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar di kawasan Bajra Sandhi, Denpasar Senin (5/12). Hal ini disebabkan ‘pasal kolonial’ yang banyak bermasalah dalam draft RKHUP akan dibahas besok 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR RI.
Eviera Paramitha Sandi, Ketua AJI Denpasar menyampaikan aksi tersebut merupakan aksi serentak yang digelar oleh AJI dari sejumlah daerah di Indonesia. Ada 17 Pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah oleh AJI.
“Kami mengadakan aksi tunggal, dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, di mana kami dari Aliansi Jurnalis Independen menyatakan sikap kami terhadap pasal-pasal yang ada di RKUHP, yang rencananya akan dibahas besok oleh DPR RI.”
Dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan AJI Denpasar mengenakan baju putih yang kemudian diisi dengan tulisan penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RKUHP.
Selain itu, perwakilan AJI Denpasar tersebut juga membentangkan poster yang berisi kalimat penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RKUHP.
“Kami sebagai jurnalis menolak Pasal-Pasal bermasalah yang ada di RKHUP, ada 17 pasal,” ungkap Eviera saat ditemui Tribun Bali di Bajra Sandhi, Denpasar.
Eviera menjelaskan, Pasal yang dapat mengganggu kinerja jurnalis yakni Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong.
Selain itu, Pasal yang juga dianggap mengganggu kinerja jurnalis yakni Pasal 264 yang mengatur tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
“Pasal-Pasal ini tentunya akan mempengaruhi kinerja jurnalis. Di antaranya beberapa pasal yang disebutkan tadi. Tentang penghinaan dan tindak pidana penyiaran dan penyerbarluasan pemberitaan atau pemberitaan bohong.”
“Itu bisa mengganggu kerja-kerja jurnalis yang selama ini kami gunakan. Yang kami tekankan adalah tentang kritik yang bisa digunakan untuk membungkam kami sebagai jurnalis,” jelas Eviera, Ketua AJI Denpasar.
Lebih lanjut, AJI Denpasar menyatakan sejumlah sikap dan tuntutannya.
Di antaranya menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas di DPR RI, menuntut pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menolak atau menarik kembali RKUHP, dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUP.
AJI Denpasar melalui Eviera menilai, pengesahan RKUHP sama saja dengan mewariskan Undang-Undang seperti yang dilakukan oleh kolonial terdahulu.
Selain itu, pengesahan RKUHP di tengah polemik yang muncul di masyarakat justru menunjukkan pemerintahan yang tidak aspiratif.
“Berkaca dari kenyataan ini, sejatinya pemerintah sekarang, dan DPR RI juga, dianggap tidak aspiratif terhadap tuntutan publik.”
“Apabila Jokowi-Ma’ruf dan DPR RI, di bawah Puan Maharani mengesahkan RKUHP, maka sejatinya mereka telah mewariskan Undang-Undang seperti yang dilakukan pemerintah kolonial terdahulu,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)