RUANGPOLITIK.COM — Kasus tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri, akibat nyanyian Ismail Bolong enggan direspon KPK. Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batubara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. .
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak mau menanggapi kasus dugaan tambang ilegal batubara di Kalimantan Timur (Kaltim), yang disebut melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Saya tidak merespons khusus tentang pertanyaan [gratifikasi tambang] Anda,” kata Firli di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Rabu (30/11).
KPK, kata Firli, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Serta persamaan hak di hadapan hukum.
“Tetapi KPK bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah, KPK bekerja menjunjung tinggi persamaan hak dan dengan hukum, dan KPK bekerja secara profesional karena kerja-kerja KPK diuji di peradilan,” ucapnya.
Firli mengatakan pihaknya selalu merespons semua informasi yang masuk ke KPK, tak terkecuali soal dugaan gratifikasi tambang batu bara.
Meski demikian, kata Firli, setiap informasi yang diterima mesti didalami lebih dulu dan dilengkapi bukti-bukti yang cukup.
“Saya sesungguhnya, kami merespons setiap ada informasi. Tapi tentunya informasi itu harus didalami dengan suatu bukti-bukti yang cukup,” ucapnya.
Firli menytakan KPK juga enggan terseret ke dalam opini atau isu yang belum jelas kepastiannya karena kerja KPK itu nantinya bakal diuji di peradilan.
“Kami tidak ikut di dalam suatu opini, suatu cerita atau bahan diskusi, karena kerja KPK akan diuji di peradilan,” ujar dia.
KPK, kata Firli, tetap bekerja profesional, akuntabel dan transparan. Hal itu untuk menjamin hukum dan keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
asmiecualatas perbuatan atau keadaan dengan berdasarkan bukti yang cukup,” pungkasnya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya menyatakan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
“Kalau ada kerja sama dengan kita, tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana,” ujar Karyoto Selasa (29/11) malam.
Meski demikian Karyoto menegaskan KPK saat ini masih dalam posisi menunggu dan melihat perkembangan penanganan kasus oleh penyidik Mabes Polri terkait dugaan gratifikasi terkait tambang ilegal yang sempat diviralkan Aiptu (purn) Ismail Bolong.
Editor: Ivo Yasmiati