• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah! Kasal Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI

by Rupol
in Nasional
469 5
0
507
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Laut saat ini

RUANGPOLITIK.COM – Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Hal itu sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) Pergantian Panglima TNI yang telah diserahkan kepada DPR RI. Surpres diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Laut saat ini,” katanya di DPR RI, Senin (28/11/2022).

Dengan diterima surpres tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) di Komisi I.

Puan mengatakan bahwa DPR memiliki waktu yang cukup panjang dan lama untuk melaksanakan mekanisme dengan sebaik-baiknya.

Sesuai dengan pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR.

“Kami akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada tanggal 15 Desember 2022 yang akan datang,” tuturnya.

“Jadi waktunya untuk bisa memenuhi semua mekanisme dan memenuhi prosedur dan UU yang ada masih cukup untuk dibahas sebagaimana seharusnya,” ucapnya.(FSL)

Editor: Syafri Ario

(Rupol) 

Tags: Sah! Kasal Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
Previous Post

Celetuk Prabowo Pengen Buka Warung Kopi dan Pemimpin Rambut Putih

Next Post

Moeldoko: Tugas PanglimaTNI Melanjutkan Renstra Tak Boleh Keluar Koridor

Rupol

Next Post
Moeldoko: Tugas PanglimaTNI Melanjutkan Renstra Tak Boleh Keluar Koridor

Moeldoko: Tugas PanglimaTNI Melanjutkan Renstra Tak Boleh Keluar Koridor

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive