Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Laut saat ini
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Hal itu sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) Pergantian Panglima TNI yang telah diserahkan kepada DPR RI. Surpres diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Laut saat ini,” katanya di DPR RI, Senin (28/11/2022).
Dengan diterima surpres tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) di Komisi I.
Puan mengatakan bahwa DPR memiliki waktu yang cukup panjang dan lama untuk melaksanakan mekanisme dengan sebaik-baiknya.
Sesuai dengan pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR.
“Kami akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada tanggal 15 Desember 2022 yang akan datang,” tuturnya.
“Jadi waktunya untuk bisa memenuhi semua mekanisme dan memenuhi prosedur dan UU yang ada masih cukup untuk dibahas sebagaimana seharusnya,” ucapnya.(FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)