Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHP Menuai Kontroversi, 9 Pasal Direvisi

by Rupol
in Nasional
443 24
0
499
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalau diserahkan ke daerah untuk membuat Perda masing-masing, maka tiap daerah akan berlomba-lomba memajukan hukum adatnya yang bisa jadi tidak berlaku saat ini

RUANGPOLITIK.COM — Usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah, Kamis 24 November 2022 lalu. Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.

Sebanyak 9 Pasal yang Direvisi di Draf RKUHP

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

1. Hukum yang hidup di masyarakat alias living law

Dalam draf awal RKUHP versi 24 November, living law diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat. Adapun bagian penjelasan menyebutkan bahwa untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.

Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah.

“Kalau diserahkan ke daerah untuk membuat Perda masing-masing, maka tiap daerah akan berlomba-lomba memajukan hukum adatnya yang bisa jadi tidak berlaku saat ini,” kata anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari.

Draf akhir RKUHP versi 24 November kemudian menambahkan ayat dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penentuan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pidana mati

Sejak rapat pembahasan RKUHP pada 9 November 2022 lalu, pasal pidana mati menjadi sorotan Komisi Hukum. Adapun dalam draf awal RKUHP versi 24 November, pidana mati diatur dalam pasal 100 yang menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

3. Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Draf akhir RKUHP versi 24 November yang mengatur soal tindak pidana terhadap ideologi negara direformulasi. Jika mulanya bagian ini mengatur ihwal penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka draf akhir RKUHP versi 24 November menambahkan frasa “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Adapun ketentuan ini diatur dalam pasal 188 RKUHP.

4. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Komisi Hukum DPR kemudian mengusulkan agar pasal 240 digabungkan dengan pasal 347 mengingat kedua pasal beririsan. Sehingga, pasal 240 dalam draf akhir RKUHP versi 24 November mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Usulan ini diakomodasi dalam penjelasan pasal 240 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan atau citra, termasuk menista atau memfitnah. Penjelasan pasal 240 juga menegaskan bahwa kritik berbeda dengan penghinaan.

5. Penghinaan terhadap Pengadilan

Aturan ini diatur dalam pasal 280. Mulanya, penjelasan dalam aturan ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan.

Usai mendapatkan usulan dari Komisi Hukum, penjelasan pasal 280 direformulasi menjadi “yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum, dan petugas pengadilan, atau persidangan”.

Draf akhir RKUHP versi 24 November 2022 menyebutkan bahwa dengan berlakunya RKUHP, maka seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kohabitasi tidak berlaku.

7. Aborsi

Ketentuan mengenai aborsi diatur dalam pasal 463 RKUHP. Aturan ini menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Namun, aturan ini tidak berlaku jika perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan dengan umur kehamilannya tidak melebihi 12 minggu.

8. Narkotika

Aturan mengenai narkotika diatur dalam pasal 610 RKUHP. Mulanya, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar aturan mengenai narkotika dihapuskan mengingat komisi tersebut tengah berupaya merevisi UU Narkotika.

Namun, pemerintah dan Komisi Hukum pada akhirnya berkompromi dengan memasukkan tindak pidana ihwal kepemilikan narkotika dalam RKUHP, sementara ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada UU yang mengatur mengenai narkotika.

9. Tindak Pidana ITE

Dalam rapat itu, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang termuat dalam UU ITE. Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat. (Syf)

Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)

Tags: RKUHP
Previous Post

RKUHP Bertentangan dengan Pancasila

Next Post

Ini Dia Pasal yang Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil dalam RKUHP

Rupol

Next Post
Ini Dia Pasal yang Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil dalam RKUHP

Ini Dia Pasal yang Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil dalam RKUHP

Recommended

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

5 jam ago
Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

5 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election