• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Buruh Ancam Demo Kantor Apindo, Jika Pengusaha Tolak Naikkan Upah 

by Rupol
in Kilas Update
445 9
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan geruduk kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) jika menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Permenaker ini merupakan jalan tengah yang mengakomodasi pengusaha dan para buruh.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“(Permen) ini langkah mencari win win solution. Sudah ada jalan tengah, jangan digugat. Ini akan memancing reaksi buruh untuk demo besar-besaran,” kata Said Iqbal, Jumat (25/11).

“Kantor Apindo di seluruh Indonesia akan didemo itu pasti. Saya bisa pastikan, termasuk kantor pusat Apindo,” imbuhnya.

Permenaker itu dianggap jalan tengah sebab permintaan buruh adalah kenaikan upah sebesar 13 persen. Namun demikian pemerintah mengakomodir kebutuhan pengusaha untuk tidak menaikkan upah minimum di atas 10 persen.

Said Iqbal mengungkapkan langkah Apindo menggugat Permenaker 18/2022 sebagai tindakan yang serakah. Pasalnya, selama ini ia menilai para pengusaha hanya diam saat sedang untung, namun berteriak ketika rugi.

“Apakah sah (menggugat)? Sah, boleh, tapi tidak ada integritas moral. Ini kan tentang kalau untung berbagi, kalau rugi mari kita diskusikan,” tuturnya.

Terlebih, menurut Said, para buruh sudah tiga tahun tidak mendapatkan kenaikan upah minimum. Ia mengaku buruh berbesar hati sebab melihat kondisi pandemi Covid-19. Said pun menyayangkan sikap Apindo yang justru tidak bersimpati saat ini.

“Kami minta dengan hormat Apindo untuk tidak memaksakan kehendak melakukan judicial review. Lebih baik menjalankan Permen 18/2022 karena kalau Apindo dan Kadin mengajukan judicial review terhadap Permenaker, itu artinya melawan pemerintah. Apindo memaksakan kehendak melawan pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Uji materiil itu akan diajukan pada Mahkamah Agung pekan depan.

Sementara, Ketua Kadin Arsjad Rasjid berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha. Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (24/11).

Tindakan itu merespons menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah. Permenaker itu mengatur beberapa poin penting dalam penentuan kenaikan UMP 2023.

Editor: Ivo Yasmiati

 

Previous Post

Isu PKB Bakal Bikin Koalisi Baru, Gerindra Akan Resmikan Sekber Koalisi Pekan Depan

Next Post

Calon Panglima TNI Baru, KSAL Laksmana TNI Yudo Margono Lakukan Persiapan

Rupol

Next Post
Calon Panglima TNI Baru, KSAL Laksmana TNI Yudo Margono Lakukan Persiapan

Calon Panglima TNI Baru, KSAL Laksmana TNI Yudo Margono Lakukan Persiapan

Recommended

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

3 jam ago
Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive