RUANGPOLITIK.COM — Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (23/11/2022) membahas usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keenamnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, dua partai oposisi pemerintah, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak. Dan NasDem memilih abstain.
“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” katanya lagi.
Akhirnya, rapat ditutup dengan menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023. Enam fraksi menyatakan setuju atas usulan itu, dua fraksi menolak, dan satu abstain.
Adapun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, usulan untuk merevisi UU IKN merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo. Langkah ini diklaim untuk mempercepat proses pembangunan dan transisi di Ibu Kota Negara baru.
Mengapa NasDem Abstain?
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw membeberkan alasan NasDem abstain.
“Oh iya kan belum di paripurna, memang sengaja kita abstain dulu. Kenapa? Itu UU IKN kan baru kita sahkan kemarin belum lama, kamu itung berapa bulan itu IKN. Maka kami ingin mengkaji dulu lebih baik agar kami berikan pandangan di paripurna nanti,” ujar Roberth saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan NasDem abstain agar RUU IKN menjadi pembelajaran bagi kader. Selain itu, Roberth mengatakan Fraksi NasDem DPR tidak ingin semena-mena dalam mengambil keputusan.
“Kita abstain dulu deh, kita lihat dulu, kita lapor dulu karena kita ini kepanjangan tangan dari partai jangan kita seenak-enaknya ya kan di fraksi kita juga harus lapor ke DPP untuk bersama minta petunjuk dari sana ini seperti ini,” jelas Roberth.
“Karena keputusan fraksi itu keputusan partai. Saya tidak bisa. Saya ini ketua fraksi harus tahu bahwa fraksi kepanjangan tangan dari partai jadi tidak boleh saya sendiri. Saya harus berkoordinasi dengan DPP masalah ini kita kaji sama-sama, nah itulah keputusan partai kita,” lanjutnya.
Alasan NasDem Abstain
Menurut pengamat politik Ray Rangkuti menyebutkan ada tiga alasan penting kenapa Partai Nasional Demokrat (NasDem) abstain terhadap usuluan pemerintah dalam memasukkan revisi Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara atau IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Pertama, NasDem semakin hendak menampilkan posisinya saat ini yang kian renggang dengan Jokowi pemerintahannya sejak mengusung Anies Baswedan untuk bertarung di Pilpres 2024.
“Itu tadi, kerenggangan itu, NasDem mau mengatakan dia gak ada takutnya sama jokowi sekarang,” kata Ray Jumat (25/11).
Kemudian kedua, akibat kerenggangan ini langkah abstain NasDem merupakan bentuk penegasan terkait posisi pihaknya yang berbeda jalur dengan Jokowi.
Menurut Ray, mayoritas masyarakat yang mendukung Anies adalah orang-orang yang cenderung menolak terkait pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Justru ini dibutuhkan NasDem juga untuk mempertegas posisi mereka yang bisa berbeda dengan jokowi. Ketiga, karena kecenderungan pemilih Anies itu menolak IKN,” jelas Ray.
Ray melihat sikap NasDem ini masih langkah awal. Sebab dirasa masih punya beberapa moril karena pada mulanya NasDem turut mendorong Undang-Undang terkait IKN. Serta tidak menutup kemungkinan NasDem tak hanya abstain tapi akan langsung menolak seperti yang telah dilakukan oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
“Sekarang abstain karena dia masih punya beban moril. Karena dia ikut tanda tangan dulu kan, ikut dorong UUD ini, nanti lama-lama dia akan mengatakan ia menolak UUD itu,” jelasnya.
Diketahui, Fraksi Partai NasDem abstain terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR.
Efek Domino Deklarasi Anies Baswedan
Sementara itu, menurut pengamat politik Ujang Komarudin sebagai efek konflik antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan NasDem.
Ujang melihat telah terjadi kerenggangan antara NasDem dan Jokowi bersama pemerintahannya ketika NasDem mulai mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.
“Itu salah satu efek konflik atau perseteruan antara Jokowi dengan Surya Paloh atau NasDem, suka tidak suka senang tidak senang itu terlihat dari proses kebijakan di parlemen,” kata Ujang, Kamis (24/11).
Lebih lanjut pencapresan Anies oleh NasDem kata Ujang, jadi tanda luka antar kedua pihak yang sudah lewat dari batas.
“Terkait dengan pencapresan Anies, ini menandakan bahwa ya memang secara politik, secara faktual politik, hubungan tersebut sudah tidak baik-baik saja,” katanya.
Sehingga tentu sangat jelas, abstainnya fraksi NasDem ini imbas dari NasDem dan Jokowi dengan pemerintahannya sudah tidak lagi sejalan.
Padahal, lanjut ujang, NasDem masih jadi bagian dari pemerintah Jokowi saat ini yang di mana harusnya mendukung penuh program yang diusul oleh pemerintah.
“Hubungan tersebut sudah terlampau terluka antar keduanya, saling tidak sepakat satu sama lain. Oleh karena itu imbasnya terkait dengan persoalan abstainnya NasDem dalam revisi UU IKN di prolegnas,” jelas Ujang.
“Padahal kita tahu NasDem adalah partai koalisi Jokowi yang mestinya sepakat dengan kebijakan-kebijakan yang diusul Jokowi. Tapi kali ini NasDem abstain,” tambahnya.
Editor: Ivo Yasmiati