Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR
RUANGPOLITIK.COM —Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi (23/11/2022).
Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.
“Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo,” bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.
Guntur gantikan Aswanto
Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.
Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Bambang.
Sidang penghentian Aswanto janggal dan menyalahi UU
Agenda sidang penghentian Aswanto itu pun dinilai janggal. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil menyatakan proses pengambilan keputusan penggantian Aswanto terhitung sangat cepat.
Padahal undangan rapat internal Komisi III awalnya hanya untuk membicarakan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi dan bukan pengambilan keputusan.
Keputusan DPR itu pun mendapat kritikan. Salah satunya dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.
Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).
“Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjadi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi,” ujar Fadli kepada awak media, Jumat (7/10/2022).
Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini.
“Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum,” tukas Fadli.
Tanggapan pemerintah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md merespons adanya permintaan agar Presiden Jokowi menolak pencopotan Aswanto oleh DPR.
Caranya, menurut Mahfud, dengan tidak menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPR yang memutuskan pemberhentian Aswanto, yang juga merupakan hakim MK pilihan DPR.
Mahfud menyebut pemerintah akan mempelajarinya terlebih dahulu surat dari DPR. Lantaran dalam hukum tata negara, kata dia, pemerintah bukan melakukan pengangkatan dalam keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR.
“Tetapi meresmikan istilah hukumnya, artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, presiden ndak bisa,” tandas Mahfud saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Guntur Hamzah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Pemegang gelar doktor dari Universitas Airlangga tersebut juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK dan Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)