Urus aja dulu Meranti baru mikir yang lain. Dari dulu dah saya bilang kalau bukan ahlinya tunggu lah kehancuran
RUANGPOLITIK.COM — Bupati Kepulauan Meranti HM Adil dan Irwan Nasir saling serang di WhatsApp “Grup Selatpanjang-Pku”, pada 3 November 2022 lalu.
Berawal saat Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman mengirim sebuah link berita terkait perseteruan antara Gubernur Riau, Syamsuar dan Bupati Kepulauan Meranti, HM Adil. Di dalam berita tersebut Irwan Nasir menjadi narasumber.
Satu jam kemudian, link berita yang dibagikan dikomentari langsung oleh Muhammad Adil. Ia menuliskan kalimat “Iwan Nasir jangan asal bicara kayak orang hebat aja. Jembatan Selat Ringgit tu terbengkalai, Pelabuhan Dorak terbengkalai, pasar tidak siap dan banyak yang lain yang bermasalah” tulis Adil.
Pada pukul 23:39 WIB, Irwan Nasir membalas komentar Adil. Ia menulis pesan yang isinya “Urus aja dulu Meranti baru mikir yang lain. Dari dulu dah saya bilang kalau bukan ahlinya tunggu lah kehancuran” tulis Irwan.
“Kamu Adil gimana mau ngurus kabupaten, bantuan masjid aja kamu embat, belum lagi bantuan sapi untuk masyarakat juga kamu sikat, kalau mau dibuka masih banyak kelakuan kamu yang gak layak, jadi yang bagus aja lah mimpin Meranti, jangan bikin kami orang Meranti malu gara-gara kamu” tulis Irwan lagi.
Baca:
Tak-hormati-mendagri-bupati-meranti-tak-hadiri-rakor-di-riau/
Atas peristiwa itu Bupati Kepulauan Meranti HM Adil dan Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir ke Polres Kepulauan Meranti, Senin (21/11/2022). Adil melaporkannya melalui kuasa hukumnya Azhar Yusuf di Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
Ia mengatakan langkah hukum ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Irwan kepada HM Adil. Masalahnya bermula dari saling balas dalam sebuah grup WhatsApp pada 13 November lalu.
“Saya selaku kuasa hukum pribadi HM Adil telah membuat laporan ke Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan IN, mantan Bupati Kepulauan Meranti. Klien kami dalam hal ini tidak terima dan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dan dia minta ini diproses secara hukum,” kata Al Azhar.
Al Azhar meminta kasus itu untuk diproses terlebih dahulu dan dibuktikan di pengadilan.
“Klien kami merasa tuduhan itu tidak benar sama sekali. Untuk itu apa yang dituduhkan bisa dibuktikan di pengadilan. Yang jelas laporan kami ini ditindaklanjuti dulu dan kami juga minta penyidik bisa bekerja profesional,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Irwan Nasir menyatakan siap dipanggil kepolisian. Bahkan dirinya akan membuktikan apa yang diucapkannya.
“Kalau itu aku tunggu. Jadi kalau itu betul dilaporkan, aku malah minta itu ditindaklanjuti, karena kasus itu sudah pernah dilaporkan dan itu sudah bergulir. Tapi yang jelas, kejadian itu aku langsung mengalaminya, salah satunya kasus itu di Desa Sendaur waktu itu. Jadi untuk itu kita minta polisi untuk menindaklanjuti,” kata Irwan.
Irwan juga mengatakan bahwa apa yang diucapkannya bukanlah sesuatu pencemaran nama baik, melainkan fakta yang sebenarnya terjadi. Bahkan Irwan mengancam akan membuka semua kasus terkait Bupati Kepulauan Meranti HM Adil.
“Aku tidak bilang ini pencemaran nama baik, namun ini fakta. Kalau pencemaran nama baik itu adalah sesuatu yang tidak dilakukan, kalau dipanggil nanti datang kita, suka kita, kita tunggu tu, cobalah kita buka yang lain-lain nanti,” ujarnya.
Diketahui, terkait uang bantuan untuk pembangunan mesjid seperti yang disebutkan Irwan Nasir, tahun 2015 silam, Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa Muhammad Adil. Dia diperiksa terkait dugaan pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2013.
Namun saat itu, Adil merasa difitnah oleh Bupati saat itu, yakni Irwan Nasir yang menuduh dirinya melakukan pemotongan uang.
Kasus itu bermula dari janji Adil yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Namun begitu uang cair, melalui orang suruhannya, Muhammad Adil meminta kembali uang itu. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Bangun Negeri, Budiman dan ketua Pengurus Mesjid Babussalam, Nurdin dalam sebuah kertas yang ditandatangani, kemudian dilaporkan ke Kejati Riau.
Jaksa menduga, janji dan bantuan itu seolah-olah merupakan akal-akalan Muhammad Adil terhadap masyarakat.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)