RUANGPOLITIK.COM — Seringkali kita mendengar akan istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa. Namun sampai saat ini, masih banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Baik itu, dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa.
Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. (Dikutip dari laman DJPK Kementerian Keuangan).
Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.
Pengertian Dana Desa (DD)
Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah :
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8). (dikutip dari laman https://updesa.com)
Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.
Baca juga:
pangan-sehat-kebutuhan-dasar-tanpa-syarat
Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD)
Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). (dikutip dari laman https://updesa.com)
Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Dari pengertian diatas tentunya kita sudah dapat membedakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.
Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan).
Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa:
Peningkatan kualitas hidup, Peningkatan kesejahteraan, Penanggulangan kemiskinan, dan Peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa.
Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah, perbedaan, dan arah penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) demi transparansinya Pemerintah Desa.
Semoga bermanfaat.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)