Adapun belasan saksi yang nantinya dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga, satpam, sopir, ajudan, hingga kaka Ferdy Sambo
RUANGPOLITIK.COM —Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (8/11/2022).
Sidang kali ini agendanya mendengar keterangan 13 saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun belasan saksi yang nantinya dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga, satpam, sopir, ajudan, hingga kaka Ferdy Sambo.
Berikut 13 saksi yang rencananya bakal menghadiri persidangan kali ini:
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam atau Damson (sekuriti)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (sekuriti)
7. Daryanto atau Kodir (ART)
8. Marjuki (sekuriti komplek)
9. Adzan Romer (ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
12. Farhan Sabilah (anggota Polri)
13. Leonardo Sambo (kakak Sambo)
Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)