RUANGPOLITIK.COM — Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Tiga diantaranya adalah pejabat di Kementerian Perindustrian. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022. Ia menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober lalu.
“Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya pada hari Rabu tanggal 2 November atau pada hari ini. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam,” jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Ketiga pejabat Kementerian Perindustrian yang menjadi tersangka terebut adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Sementara satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 November 2022.
Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota import terjadi kelebihan barang.
“Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang dari pasar industri ke garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyatakan, berdasarkan penyelidikan tim Kejaksaan Agung, kuota garam industri yang diimpor sebanyak 3 juta ton, padahal jumlah kebutuhan dalam negeri hanya 2,3 juta ton.
Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, Kuntadi tak menjelaskan berapa jumlah kerugian negara atas permainan keempat tersangka tersebut. Kuntadi pun tak menyebutkan soal adanya dugaan suap kepada para tersangka untuk mempermainkan kuota garam industri itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin 27 Juni 2022. Meskipun demikian, saat itu belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi. Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.
“Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam,” tuturnya. Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Soal Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenperin Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
“Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton,” ucap Ketut.
Namun menengok periode pengungkapan dugaan korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, menperin saat itu adalah Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Semua terbuka, penyidikan masih berjalan,” kata Kuntadi.
Ketut mengatakan tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
“Dan penetapan tersangka sudah dilakukan. Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa. Dalam hal ini, artinya, kita akan melihat urgensi di titik mana penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini,” ucap Kuntadi menambahkan.
Tiga pejabat Kemenperin yang sudah ditetapkan tersangka, adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) 2019-2022 Muhammad Khayam (MK), Direktur IKFT Fridy Juwono (FJ), dan Kepala Sub Direktorat IKFT Yosi Arfianto (YA). Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton.
“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” ucap Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, proses penyidikan sudah berjalan. Selain telah menetapkan empat tersangka, sambung dia, kasus impor garam itu juga telah melakukan penyitaan dari hasil penggeledahan dokumen importasi garam di sejumlah kantor swasta di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pamekasan.
Juga di Cirebon, Bandung, dan Sukabumi. Termasuk melakukan geledah dan sita dokumen di Kantor AIPGI dan APL Tower Central Park di kawasan Jakarta Barat. Terkait dengan rencana pemeriksaan menteri ataupun mantan menteri, menurut Ketut, tim penyidikan Jampidsus pada Jumat (7/10/2022) sudah meminta keterangan eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti.
Selain tiga pejabat di Kemenperin, satu nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor garam adalah F Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap bagaimana modus operandi korupsi impor garam dilakukan.
Kuntadi menerangkan, dalam kasus itu semuanya berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan manipulasi dan rekayasa terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Editor: Ivo Yasmiati