Keinginan hakim untuk menghadirkan Susi dipaparkan setelah Susi berbelit dalam memberikan keterangan. Sebelumnya, Hakim Morgan menanyakan Susi soal peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022
RUANGPOLITIK.COM –Hakim Morgan Simanjuntak meminta Jaksa Penuntut Umum untuk terus menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim ingin menggali terus keterangan Susi yang dianggap berbohong dalam sidang dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.
“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” kata Morgan Simanjuntak dalam persidangan.
Keinginan hakim untuk menghadirkan Susi dipaparkan setelah Susi berbelit dalam memberikan keterangan. Sebelumnya, Hakim Morgan menanyakan Susi soal peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022.
“Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang,” ujar Morgan.
Cerita Susi soal kejadian 4 Juli 2022
Pada pagi hari 4 Juli 2022, Susi mengatakan di rumah Magelang ia bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Yosua, Kuat Ma’ruf, Daden, dan putri Ferdy Sambo. Saat itu mereka hendak mengantar anak Sambo ke sekolah pukul 12.00 WIB.
“Saya ikut rombongan Om Yosua, sama bapak sama ibu, sama anaknya yang cewek,” kata Susi.
Hakim pun meminta ia menceritakan kejadian malam hari .
“Malam saya di dapur beres-beres. Terus Ibu turun dan istirahat di sofa depan televisi. Habis itu Ibu minta tolong panasin wedang sama air hangat. Terus nanya Om Kuat mana? Saya jawab ‘siap Bu ada Bu’. Habis itu saya panggil Om Kuat, Om Kuat masuk, saya kembali ke dapur, Om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” cerita Susi.
Setelah berbenah di dapur, Susi mengaku melihat Yosua keluar dari kamar ART dan masuk ke arah kamar Putri di lantai dua. Dia menyatakan saat itu Yosua belum sempat mengangkat Putri yang tengah beristirahat di sofa depan televisi.
“Ceritamu ini yang belum sempat angkat, dari mana kamu tahu?,” cecar Hakim Morgan.
“Kan Om Kuat masih sama Ibu, datanglah Om Yosua, habis itu saya jalan ke arah Ibu,” kata Susi.
“Yang datang di situ siapa?” tanya hakim.
“Om Kuat sama Ibu. Richard belum ada. Ricky belum ada. Habis itu Om Yosua sempat mau mengangkat ibu, Om Kuat marahi gitu kan,” jawab Susi.
Hakim Ragukan Cerita Susi
“Jangan diteruskan dulu. Yang benar di BAP ini kan? ‘Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget. Dan kemudian Richard berkata, ‘jangan gitulah Bang. Itu kan ibu, bukan orang lain’. Lalu setelah itu, saya (Susi) melihat Bu PC diangkat oleh Nofriansyah’. Itu keteranganmu, berarti sudah sempat diangkat?” ujar Morgan.
“Tetapi belum ada Om Richard,” tegas Susi.
“Pertanyaan Pak Hakim, Yosua sudah mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?,” tanya Morgan
“Sempat mengangkat,” jawab Susi
“Gimana, sempat diangkat gak?,” tanya Morgan lagi sambil menegaskan.
“Belum, tetapi sama Om Kuat dipenging (ditegur). Om jangan angkat-angkat Ibu,” balas Susi.
Hakim Ragukan Cerita Susi Soal Kejadian Tanggal 7 Juli 2022
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut cerita dalam kesaksian Susi sebagai buatan karena kesaksiannya terkait peristiwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 tidak masuk akal.
“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh, kau anggap kami ini bodoh? kan ketika tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan ke tempat tidur?” cecar Wahyu.
Awalnya, Susi ditanya hakim peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022. Dia mengaku melihat Putri tergeletak di kamar mandi lantai dua Magelang. Ia mengaku mendengar Putri berkata, ‘Jangan Yosua!’. Ia kemudian memanggil Kuat Ma’ruf untuk menolong Putri.
“Saya belum tanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara udah ngomong Yosua? Kan saudara teriak!” tanya Wahyu.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali karena mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E hari ini. Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekannya Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu PC?” tanya Morgan.
“Tidak, saya pikirannya di BAP itu belum ingat pasti ya,” jawab Susi.
Editor: B, J Pasaribu
(RuPol)