Dalam BAP-nya, Kuat Ma’ruf mengatakan ia sedang menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok
RUANGPOLITIK.COM –Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dengan jerat pidana setelah ia dianggap tak konsisten saaat menyampaikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim berencana mengonfrontir keterangan Susi dengan terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf, pada sidang Rabu, (2/11/2022).
Wahyu menyela saat Jaksa Penuntut Umum menanyai Susi yang dinilai tidak memberikan kesaksian yang jujur. Saat itu, jaksa menilai kesaksian Susi soal kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kuat Ma’ruf.
Dalam BAP-nya, Kuat Ma’ruf mengatakan ia sedang menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok.
Saat di teras, ia melihat Yosua melalui jendela kaca sedang turun dari lantai dua, kamar istri Sambo Putri Candrawathi, sambil mengendap-endap.
Kemudian, dengan muka merah Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.
“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya jaksa ke Susi.
“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi.
“Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat di teras? Saudara jujur saja ini benar enggak keterangan ini? Ini yang mana yang benar, Kuat atau saudara? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara,” kata jaksa.
Susi mengatakan Kuat masuk ke dalam rumah depan televisi untuk menyuruhnya melihat Putri Candrawathi.
“Dari teras itu ada jendela tidak?” tanya jaksa
“Ada,” balas Susi.
“Nampak tidak dengan anak tangga,” tanya jaksa lagi.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, memohon majelis hakim agar Susi, agar dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny ketika sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Ronny mengatakan pihaknya memperhatikan kesaksian Susi sejak awal dan menilai ia membohongi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti kami pertimbangkan,” tyukas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun 10 saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekannya Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)