RUANGPOLITIK.COM — Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ‘kardus duren’ yang melibatkan Muhaimin Iskandar Ketum PKB dikomentari diplomastis oleh pengamat politik Ujang Komarudin dosen politik Universitas Al Azhar Indonesia, dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR)
Ujang Komarudin enggan berkomentar lebih lanjut, ia hanya menanggapi dengan ringan.
“Penegak hukum bekerjanya setahu saya profesional,” jawabnya.
Peristiwa ini bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.
Setelah beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin,
“Yang paham hanya KPK saja bagaimana kasus ini dan prosedurnya,” jelasnya.
Ujang tak ingin berkomentar lebih lanjut karena kasus hukum ini adalah wewenang penegak hukum. Dan saat ditanya apakah kasus ini bermuatan politis. Ia hanya menjawab singkat.
“Sudah biasa kasus itu diintervensi politik. Orang bisa menilainya sendiri,” jawabnya.
Dan asumsi keterlibatan Cak Imin sendiri, semua harus dibuktikan secara hukum.
“Tergantung apakah Cak Imin memang terlibat, jangan hanya sekedar praduga, asumsi, dll.Kita lihat saja bagaimana keseriusan KPK dalam menangani kasus ini. Jangan hanya sekedar goreng-goreng di media saja. Tapi kelanjutannya tidak jelas, tapi jika KPK serius menindaklanjuti kasus ini pasti akan berdampak,” ujarnya.
Ujang menilai secara pribadi, agak sulit untuk membaca kasus hukum apalagi tindak pidana korupsi melalui kacamata politik. Namun saat ditanya apakah ini sarat dengan muatan politis. Ia menjawab bahwa hari ini hukum belum menjadi kekuatan di negeri kita.
“Hukum belum menjadi panglima, yang menjadi panglima adalah politik,” tegasnya singkat.
Karena itu, Ujang mengatakan kewenangan sepenuhnya ada pada KPK hingga sejauh mana kasus ini, apakah sudah naik ke penyedikan atau belum. Dan jika ada penetapan tersangka, siapa orangnya.
“Semua tergantung apakah kasus ini naik atau tidak. Jangan hanya sekedar grasak grusuk di internal PKB saja ,itu percuma yang akan bisa dimainkan oleh lawan politik, jelasnya.
Dan ia tak menampik jika kasus ini akan digunakan untuk saling serang antar politisi, apalagi Cak Imin memang ingin maju sebagai cawapres yang diasumsikan akan menggandeng Prabowo Subianto.
“Saling menjatuhkan antar politisi untuk saling serang,” jawabnya. (IY)
Editor: Ivo Yasmiati