Dalam pembacaan dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan secara rinci bagaimana awal mula Hendra Kurniawan mengetahui insiden penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia
RUANGPOLITIK.COM –Sebanyak enam tersangka dalam kasus obstruction of justice Brigadir J menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, keenam tersangka obstruction of justice Brigadir J tersebut di antaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Adapun, Hendra Kurniawan menjadi terdakwa pertama yang menjalani proses persidangan tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan secara rinci bagaimana awal mula Hendra Kurniawan mengetahui insiden penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
“Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” tukasnya, Rabu (19/10/2022).
“Sehingga, salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan,” imbuhnya.
Kemudian, Hendra Kurniawan pun mendatangi rumah Ferdy Sambo setelah dihubungi oleh tersangka pembunuhan tersebut.
“Sekira pukul 17.22 WIB, dimana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara dan kemudian meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di kompleks perumahan Polri Duren Tiga,” ulasnya.
“Berselang sekira pukul 19.15 WIB terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah saksi Ferdy Sambo di kompleks perumahan Polri,” tandasnya.
Selanjutnya, Hendra Kurniawan pun meminta keterangan Ferdy Sambo terkait insiden yang terjadi.
“Dan bertemu langsung dengan saksi Ferdy Sambo di karpot rumahnya, diaman saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo ‘ada peristiwa apa bang?’,” papar jaksa menirukan perkataan Hendra Kurniawan.
“Dan dijawab saksi Ferdy Sambo ‘ada pelecehan terhadap mbakmu’, kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya.. ‘mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu,” jelasnya, menirukan Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan pun mengetahui bahwa insiden yang terjadi di rumah Ferdy Sambo itu merupakan aksi tembak menembak antara polisi.
“Lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) panik dan keluar dari kamar Putri Candrwathi, tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya ‘ada apa bang’,” tutur jaksa.
“Ternyata Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang berada di lantai barat depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” katanya.
Setelah mendengarkan cerita Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan pun menindak lanjuti insiden tersebut dengan mendatangi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos DivPropam Polri.
Diketahui, ia pun turut melihat jenazah dari Brigadir J yang tergeletak di dapur rumah dinas milik Ferdy Sambo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)