RUANGPOLITIK.COM — Merasa kecewa dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan enam partai saat verifikasi, membuat Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani gerah. Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan, Selasa (18/10).
“KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk ‘diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta Pemilu,” jelas Ahmad Yani.
Dia mengecam KPU yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap. Padahal, dokumen tersebut satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI. Enam partai politik yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuduh KPU dan Bawaslu melakukan genosida politik.
Enam partai tersebut ialah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Dan sudah melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran. Tapi laporan tersebut ditolak.
“Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa,” ucap Yani.
Mereka menuding ada perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024. (Ivo)