Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, saat itu, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram
RUANGPOLITIK.COM –Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5kg.
Barang haram yang diperoleh sang jenderal bintang dua itu nyaris tanpa modal. Dia diduga hanya memanfaatkan hasil barang bukti sabu-sabu sitaan yang hendak dimusnahkan.
Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, saat itu, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.
Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas.
Aksi culas mantan ajudah Wapres RI Jusuf Kalla itu tidak dilakukan seorang diri. Polisi juga menangkap empat orang anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.
Menurut Kombes Pol Mukti Juharsa, sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu yang ditukar berhasil diamankan, sementara 1,7 kilogram lainnya sudah dijual Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya.
“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujarnya.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Selain menetapkan 5 tersangka dari unsur Polri, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lainnya dari warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sementara itu, Teddy Minahasa dan empat tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)