Suko diperiksa sebagai a de charge atau saksi yang meringankan tuntutan bagi tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris
RUANGPOLITIK.COM –Proses penyelidikan kepolisian terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur terus berlangsung hingga dua pekan setelah insiden terjadi.
Senin (17/10/2022), polisi bahkan kembali memeriksa beberapa pihak yang terlibat dalam proses itu. Proses pemeriksaan sejumlah pihak itu dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Di antaranya Direktur Operasional PT LIB Sudjarno.
”Hari ini (17/10/2022) pemeriksaan (dir ops) PT LIB,” tukas Kabidhumas Polda Jatim Dirmanto.
Selain Surdjono yang diperiksa, ada juga 34 saksi lain. Saksi itu merupakan polisi yang bertugas saat tragedi berlangsung. ”Hari ini (17/10), juga pemeriksaan saksi-saksi, 34 orang,” papar Dirmanto.
Selain itu, Security Officer Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno juga diperiksa di Polda Jatim pada Senin (17/10). Namun dia bukan diperiksa sebagai tersangka.
Suko diperiksa sebagai a de charge atau saksi yang meringankan tuntutan bagi tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
”Hari ini Pak Suko diperiksa sebagai saksi a de charge terhadap Abdul Haris (tersangka),” terang Agus Salim, kuasa hukum Security Officer Suko Sutrisno, kepada awak media di Polda Jatim, Senin (17/10/2022).
Suko dan Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka atas tagedi yang menewaskan ratusan suporter Arema itu. Penetapan Abdul Haris karena dianggap bersalah menjual tiket melebihi kapasitas.
Sementara itu, Suko ditetapkan sebagai tersangka akibat menutup pintu stadion saat pertandingan berlangsung. Dampaknya, suporter tak bisa keluar. Ratusan suporter meninggal terinjak-injak.
Dari pemeriksaan hari ini (17/10/2022), Agus menyebut hanya ada 3 pertanyaan yang diberikan penyidik. Pertanyaan pun berkaitan dengan keterlibatan Haris pada tragedi tersebut.
”Ada tiga pertanyaan. intinya masalah kejadian di Kanjuruhan. Yang disinggung soal sebelum pertandingan itu apa ada briefing atau tidak,” tandas Agus.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)