Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang tergeletak di dekat anak tangga depan kamar mandi dan saat itu sedang dalam keadaan bergerak-gerak karena kesakitan
RUANGPOLITIK.COM –Teka-teka terkait keterlibatan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak, akhirnya terungkap di persidangan perdana perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, baik Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya selalu bersikukuh dengan mengatakan Ferdy Sambo tidak pernah ikut menembak Brigadir J.
Namun dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo mengungkap fakta bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri yang telah dipecat dari keanggotaan Polri itu diketahui menembak Brigadir J sebanyak satu kali.
Sadisnya, penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan Ferdy Sambo di saat Brigadir J sedang meregang nyawa usai diberondong tembakan oleh Bharada Richard Eliezer.
Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang tergeletak di dekat anak tangga depan kamar mandi dan saat itu sedang dalam keadaan bergerak-gerak karena kesakitan.
Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang dalam keadaan tertelungkup untuk memastikan kematiannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” tukas Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut menyebut Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala belakang sisi kiri Brigadir J hingga Brigadir J tak bergerak lagi.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” lanjut Jaksa.
Menurut Jaksa, tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua Hutabarat melalui hidung, sehingga mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru akibat tembakan itu mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata kanan.
“Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.” kata Jaksa yang membacakan dakwaan.
Keterangan Jaksa Penuntut di muka persidangan ini berbanding terbalik dengan pengakuan Ferdy Sambo sebelumnya yang membantah ikut menembak Brigadir J.
Sementara, uji poligraph menggunakan alat deteksi kebohongan atau lie detector terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, hasilnya dinyatakan jujur.
“Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan,” tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Sabtu (10/9/2022)
Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.
“Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama nggak?,” ulasnya.
Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
“Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir,” terang Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, Sabtu (10/9/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)