Anak buah Ferdy Sambo itu mengetahui fakta sebenarnya tentang kasus tersebut setelah melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah dinas FS
RUANGPOLITIK.COM –Ferdy Sambo dikabarkan naik pitam dan marah melihat anak buahnya tidak percaya tentang perisitwa yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.
Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022), anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifiin mengetahui bahwa BrigadirJ masih hidup saat Ferdy Sambo datang di rumah dinasnya.
Apa yang Arif Rachman tahu tentang kejadian itu adalah versi keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat tembak menembak dengan Bharada E.
Anak buah Ferdy Sambo itu mengetahui fakta sebenarnya tentang kasus tersebut setelah melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah dinas FS.
Ia melihat isi rekaman bersama dengan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit karena diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengcopy dan melihat semua isi DVR CCTV. CCTV itu disalin oleh Chuck Putranto yang lalu dibawa Baiquni Wibowo.
Arif Rachman Arifin panik karena melihat isi rekaman CCTV bahwa Brigadir J masih hidup. Setelah melihat rekaman tersebut ia kemudian menelpon Brigjen Hendra Kurniawan, atasannya dengan menggunakan WhatsApp.
“Untuk meminta arahan dan petunjuk dimana saksi Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya langsung dan juga merupakan bagian tim khusus yang juga menangani peristiwa tembak menembak dikomplek perumahan polri duren tiga nomor 46,” tukas JPU.
Arif Rachman lalu melaporkan dengan sebenarnya fakta dari isi CCTV tersebut bahwa Brigadir J masih hidup dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas FS.
“Mendengar suara Arif Rachman tersebut melalui telepon, gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta saksi Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo,” ulas JPU.
Selanjutnya pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 20.00 malam WIB, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan menghadap ke ruangan kerja FS di Mabes Polri. Sambo pun menanyakan maksud kedatangan mereka.
Jaksa mengatakan bahwa ketiganya menonton isi rekaman DVR CCTV itu bersama-sama sekira dini hari esoknya. Hendra Kurniawan menjelaskan adanya perbedaan fakta tentang kematian Brigadir J bahwa ternyata Brigadir J masih hidup yang terlihat dalam isi CCTV sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas FS.
“Perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak dua kali oleh saksi Hendra Kurniawan, namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan ‘masa sih’, kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Rachmat Arifin untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait keberadaan Brigadir J masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang ke TKP,” ujar JPU.
Jaksa mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyebut hal itu keliru. Kepada anak buahnya, Ferdy Sambo menjawab hal tersebut dengan nada tinggi.
“Pada saat itu saksi Rachmat Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan Rachmat Arifin ‘masa kamu tidak percaya kepada saya’?,” tandas JPU.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)