Kapolri mengatakan, keenam tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyidikan oleh tim investigasi
RUANGPOLITIK.COM –Enam tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian, dalam pengusutan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Insiden yang menewaskan 131 pendukung Arema FC itu kini telah memasuki babak pengumuman pelaku, yang informasinya didapat langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan, keenam tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyidikan oleh tim investigasi.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam jumpa pers, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dari jajaran petiggi alias pemilik ‘nama’ besar, status tersangka dijatuhkan pada Ahkmad Hadian Lukita (AHL), selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB).
“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ucap Listyo Sigit.
Selain AHL, ada juga Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema.
Sementara, Kapolri melanjutkan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari unsur kepolisian.
Diantaranya adalah pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS.
Dia menambahkan, peran ketiga unsur Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan mulai bereskalasi.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.
Selanjutnya, tersangka kedua unsur Polri, BS, juga ditersangkakan dengan alasan serupa, yaitu memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ucap Kapolri.
Terakhir, kesalahan Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang tidak terletak pada perintah, melainkan pembiaran saat prosedur itu terjadi.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tukas Kapolri.
Dalam keterangan yang sama, kepada media massa, Kapolri memastikan bahwa tim investigasi bentukkannya telah memeriksa sebanyak 48 saksi.
Dari total jumlah saksi tersebut, 31 diantaranya merupakan personel Polri yang bersinggungan erat dengan kerusuhan, lantaran berada di lokasi kejadian saat tragedi meletus.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)