RUANGPOLITIK.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022) menyampaikan terdapat empat partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tahap ke-2. KPU menyebut ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi oleh keempat parpol.
“Terdapat empat parpol yg tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2,” ucapnya
Keempat partai politik itu yakni:
- Parsindo
- Republik
- Republikku Indonesia
- Republik Satu
Kemudian, Holik membeberkan satu per satu alasan 4 partai yang tidak lolos verifikasi. Dia menyebut Partai Parsindo tidak datang ke KPU pada hari terakhir perbaikan dokumen yakni 28 September 2022 dan juga tidak menyerahkan data lewat aplikasi sipol
“Parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, dalam hal ini tanggal 28 September 2022, jam 23.59, parpol tersebut tidak datang ke KPU, menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit unggahan datanya di aplikasi sipol. Parpol ini adalah Parsindo,” ucap Holik.
Kemudian, Partai Republik dan Partai Republik Satu tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol sampai batas waktu yang ditentukan. Holik menyebut kedua partai itu dinyatakan tidak lolos.
“Partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan utk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan. Parpol tersebut adah Partai Republik dan Republik Satu,” imbuhnya.
Lalu partai terakhir yang tidak lolos yakni Partai Republiku Indonesia. Holik menyebut partai tersebut tidak datang ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap ke KPU.
“Parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap. Partai tersebut adalah Republiku Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga menetapkan 20 partai politik lolos verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024.
Adapun 20 partai politik yang lolos itu yakni:
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Prima
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- PKP Indonesia.
Editor: Rikky A. D
RuPol