• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

PWNU Jabar: Haram Hukumnya Memilih Eks Napi Koruptor dan Ormas Terlarang di Pemilu

by Rupol
in Kilas Update
422 22
0
475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – PWNU Jawa Barat merilis hasil kajian bahtsul masail terkait dengan hukum eks koruptor dan anggota organisasi kemasyarakatan beserta keturunannya mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.

Dalam putusan bahtsul masail tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang.

RelatedPosts

BPTUHPT Padang Mengatas Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Perkuat Penyediaan Bibit Ternak Unggul Nasional

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Rampung 100 Persen

Sinergi Alia Efendi dan Polsek Guguk Dorong Peran Hukum Adat demi Kamtibmas Mungka

Alasannya karena berpotensi menimbulkan mafsadah yaitu tindakan kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena tindakan pelanggaran hukum.

Mafsadah tersebut di antaranya, mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 termasuk merugikan negara.

Meski begitu, mereka bisa dipilih apabila telah memenuhi tiga syarat.

Pertama, mereka terbukti bertaubat, dengan meninjau jejak rekam dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.

Kedua, tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan.  Dua poin tersebut berlaku untuk semua calon yang ikut dalam kontestasi politik.

Ketiga memiliki kapabilitas.

Hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang diperbolehkan selama dia tidak sepaham dengan leluhurnya. (FSL)

 

 

Editor: Rikky A. D

RuPol

Tags: #jawabarat#pwnujabarPWNURuang Politik
Previous Post

MAKI: KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Dalam Rekrutmen Hakim Agung

Next Post

Khofifah Puji Mahfud MD, Sosok Pemberani dan Tidak Bisa Dikendalikan

Rupol

Next Post
Khofifah Puji Mahfud MD, Sosok Pemberani dan Tidak Bisa Dikendalikan

Khofifah Puji Mahfud MD, Sosok Pemberani dan Tidak Bisa Dikendalikan

Recommended

BPTUHPT Padang Mengatas Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Perkuat Penyediaan Bibit Ternak Unggul Nasional

BPTUHPT Padang Mengatas Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Perkuat Penyediaan Bibit Ternak Unggul Nasional

27 menit ago
Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Rampung 100 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Rampung 100 Persen

1 hari ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive