Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Brigadir J, Empat Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental

by Ruang Politik
in Kilas Update
432 18
0
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dedi juga menjelaskan bahwa putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengatakan bahwa perbuatan keempat mantan anggota DivPropam melakukan tindakan yang tercela

RUANGPOLITIK.COM–Buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 4 anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terbukti melanggar kode etik.

Keempat eks anggota Div Propam yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo tersebut harus menjalani pembinaan pemulihan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

RelatedPosts

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” tukas Dedi.

Keempat mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Briptu Sigit Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain pembinaan mental, tiga anggota juga harus merasakan turun pangkat atau demosi selama satu tahun penuh.

Bahkan Iptu Januar Arifin harus menjalani demosi selama dua tahun, dan mereka berempat sekarang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus 2022.

Dedi juga menjelaskan bahwa putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengatakan bahwa perbuatan keempat mantan anggota DivPropam melakukan tindakan yang tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tribrata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” terang Dedi.

Diketahui bahwa pelaksanaan pembinaan kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi tersebut dilakukan oleh Divpropam Polri.

Di lain pihak, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky mengatakan dasar pembinaan tersebut adalah isi dari Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selanjutnya, dalam Pasal 108 ayat (2) sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Poengky juga menjelaskan alasan pembinaan perlu dilakukan karena anggota yang masuk dalam pusaran obstruction of justice berada di bawah tekanan, dalam hal ini berasal dari atasannya Ferdy Sambo atau yang lainnya.

Hal itu mengakibatkan para anggota melakukan tindakan diluar standard operation procedure (SPO) bahkan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” pungkas Poengky kepada awak media.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPolriRuang Politik
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Kota Depok yang Tega Injak Sopir Truk, Ini Profilnya…

Next Post

Temui Rocky Gerung, Gibran: Sudah Tidak Ada Lagi Cebong dan Kampret

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka/Ist

Temui Rocky Gerung, Gibran: Sudah Tidak Ada Lagi Cebong dan Kampret

Recommended

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago
Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

2 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election