Dedi juga menjelaskan bahwa putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengatakan bahwa perbuatan keempat mantan anggota DivPropam melakukan tindakan yang tercela
RUANGPOLITIK.COM–Buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 4 anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terbukti melanggar kode etik.
Keempat eks anggota Div Propam yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo tersebut harus menjalani pembinaan pemulihan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” tukas Dedi.
Keempat mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Briptu Sigit Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Selain pembinaan mental, tiga anggota juga harus merasakan turun pangkat atau demosi selama satu tahun penuh.
Bahkan Iptu Januar Arifin harus menjalani demosi selama dua tahun, dan mereka berempat sekarang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus 2022.
Dedi juga menjelaskan bahwa putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengatakan bahwa perbuatan keempat mantan anggota DivPropam melakukan tindakan yang tercela.
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tribrata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” terang Dedi.
Diketahui bahwa pelaksanaan pembinaan kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi tersebut dilakukan oleh Divpropam Polri.
Di lain pihak, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky mengatakan dasar pembinaan tersebut adalah isi dari Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, dalam Pasal 108 ayat (2) sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
Poengky juga menjelaskan alasan pembinaan perlu dilakukan karena anggota yang masuk dalam pusaran obstruction of justice berada di bawah tekanan, dalam hal ini berasal dari atasannya Ferdy Sambo atau yang lainnya.
Hal itu mengakibatkan para anggota melakukan tindakan diluar standard operation procedure (SPO) bahkan hukum.
“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” pungkas Poengky kepada awak media.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)