Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pj Kepala Daerah Dapat Lakukan Mutasi, NasDem: Praktek Kemunduran Demokrasi

by Rupol
in Nasional
438 9
0
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Willy Aditya/Foto: nasdem.id

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Willy Aditya/Foto: nasdem.id

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Willy Aditya mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberikan kewenangan bagi Penjabat Kepala Daerah untuk melakukan mutasi jabatan.

Menurut dia hal itu perlu dilakukan supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan bisa menimbulkan polemik di pemerintahan daerah.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Willy mengingatkan agar Tito tidak sembarangan membuat kebijakan. Pasalnya dia menilai jika Tito Karnavian sembarangan melakukan kebijakan akan berdampak terhadap Pemerintahan Jokowi.

“Hendak lah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” katanya dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (31/9/2022).

Menurut dia ada sejumlah pertimbangan mengapa NasDem mengkritik kebijakan itu.

Pertama, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menjelaskan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melarang pergantian atau pergeseran pejabat di pemerintahan daerah sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Menurut dia Pj Kepala Daerah juga tidak meminta persetujuan dari Mendagri saat akan melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan yang mereka pimpin.

“Padahal, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah,” ucapnya.

Menurut dia SE yang diterbitkan Mendagri merupakan praktik kemunduran proses demokrasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil. (FSL)

 

 

Editor: Rikky A. D

RuPol

Tags: #demokrasi#semendagriNasdem
Previous Post

Ini Pesan Puan untuk Dewan Kolonel

Next Post

Pemilu 2024 Diharapkan Berjalan Dengan Baik, DPR Setujui Tambahan Anggaran KPU dan Bawaslu

Rupol

Next Post
Pemilu 2024 Diharapkan Berjalan Dengan Baik, DPR Setujui Tambahan Anggaran KPU dan Bawaslu

Pemilu 2024 Diharapkan Berjalan Dengan Baik, DPR Setujui Tambahan Anggaran KPU dan Bawaslu

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election