Berkaca dari sidang tersangka lainnya, Polri kerap menyampaikan informasi sidang secara tidak runut, bahkan baru diinformasikan setelah sidang selesai
RUANGPOLITIK.COM –Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera menuntaskan sidang etik 3 tersangka obstruction of justice yang tak kunjung dilaksanakan.
Hal ini disampaikan melalui Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pada Rabu (21/9/2022).
“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Sebelumnya ada tujuh tersangka yang menghalangi keadilan dalam kasus Brigadir J.
Empat di antaranya sudah dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat.
Sementara, tersisa tiga tersangka yang belum dijatuhi hukuman, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Berkaca dari sidang tersangka lainnya, Polri kerap menyampaikan informasi sidang secara tidak runut, bahkan baru diinformasikan setelah sidang selesai.
Untuk itu, Peongky berharap sidang tiga tersangka mendatang diinformasikan pada publik dan media.
Ia secara khusus meminta Polri fokus melaksanakan sidang dengan pelanggaran berat lebih dulu.
“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.
Mengenai informasi sidang yang tidak update, Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan, kesibukan Divisi Humas jadi alasan.
Selain itu, keterlambatan informasi disebabkan pihaknya juga belum dapat agenda sidang dari Sub Bidang Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof).
“Kalau untuk (jadwal sidang) setiap harinya kami memang belum tau (informasinya) kalau belum memang menjelang sidangnya, karena sumbernya bukan dari kami (Humas) dari Wabprof kan,” ujar Nurul.
Mengenai sidang tiga tersangka yang tidak kunjung dilaksakan, pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu.
“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang.
Namun, Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menampik hal tersebut.
“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September lalu.
Menurutnya, sidang telah dalam penanganan TKP Duren Tiga.
“Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi.(Asri Turana Restaripani).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)