Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tiga Kapolda Diduga ‘Bantu Amankan’ Ferdy Sambo

by Ruang Politik
in Kilas Update, Round Up
425 33
0
Tiga Kapolda Diduga ‘Bantu Amankan’ Ferdy Sambo/ Repro Ist

Tiga Kapolda Diduga ‘Bantu Amankan’ Ferdy Sambo/ Repro Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Tiga kapolda berpangkat inspektur jenderal (Irjen) disebut-sebut terlibat dalam mengamankan kronologis kasus versi Ferdy Sambo.

Pengamanan ini diduga terkait upaya obstruction of justice (merintangi penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

RelatedPosts

Kaum Adat Sangat Setuju Payakumbuh Kembali Menjadi Kota Batiah

Terkait Reformasi Birokrasi di Tubuh Pemkab Limapuluh Kota Begini Kata Wabup

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Berbenah di Bulan Ramadhan

Diduga ketiga kapolda itu adalah kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

“Informasi itu sudah diterima oleh Timsus. Nanti timsus akan mendalami apabila memang ada dugaan keterkaitan dengan kasus FS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo usai rapat dengan Komisi III DPR RI, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Kabarnya, ketiga kapolda tersebut berbagi tugas menyebarkan informasi tembak menembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi ke sejumlah pihak.

Berita Terkait:
Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling Tiga Dihiasi 4 Karangan Bunga

Ferdy Sambo Belum Kirim Memori Banding atas Pemecatannya

Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat

Mewah! Istri Ferdy Sambo Ternyata Penggemar Koleksi Tas Branded

Sebagaimana dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 5 September 2022, dua petinggi Polri mengetahui komunikasi antara Irjen Pol Fadil Imran dan Ferdy Sambo.

Petinggi Polri seperti dilansir dari Majalah Tempo, mengatakan Ferdy Sambo menghubungi Fadil Imran satu atau dua jam usai pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara Nico Afinta dan Panca Putra Simanjuntak diduga bertugas melobi pejabat utama Polri. Seperti Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam laporannya, Majalah Tempo edisi 5 September 2022 juga menyebut Fadil diduga meneruskan informasi Ferdy Sambo itu pada kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan kapolda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian mereka bertemu di Polda Metro Jaya. Seorang penyidik menyebut pertemuan itu atas inisiatif pensiunan pimpinan Polri.

Mereka adalah penasihat di Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Ferdy Sambo sendiri pernah menjadi Kepala Satgassus Merah Putih sejak pertengahan 2020.

Mereka sering bekerja sama menjalankan misi operasi. Terutama pengungkapan kasus narkotika.

Namun, hingga kini ketiga kapolda tersebut belum diperiksa oleh Timsus.

Saat ditanya apakah benar ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan tiga kapolda tersebut, Dedi tidak membenarkan atau membantahnya.

Berita Terkait:
Perintah Kapolri Soal ‘Konsorsium 303’, Siaga 98: Opsi Minimal Daripada Tidak Sama Sekali

Imbau Kapolri, Laskar FPI Angkat Suara Terkait Kasus KM 50

Arteria Dahlan Apit Kapolri, Ini kata Tokoh NU…

Tegas! Komisi III DPR RI Desak Kapolri Perbaiki Institusi Kepolisian

“Nanti ini sedang didalami. Nanti ditanyakan lagi. Tidak boleh berandai-andai. Biar Timsus yang bekerja sesuai fakta,” imbuhnya.

Masih seperti dilansir Majalah Tempo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan timsus sedang mencari konfirmasi ke berbagai pihak tentang keterlibatan Fadil Imran. “Ini sedang kami dalami,” ujar Agung seperti dikutip Majalah Tempo edisi pekan ini.

Saat ini, lanjut Dedi, tim penyidik masih fokus melengkapi berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

“Tim sidik saat ini masih berfokus terkait masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah P19 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti jika sudah ada perkembangan akan disampaika lagi,” papar Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Sidang etik memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Selain Ferdy Sambo, Mabes Polri telah menetapkan istrinya Putri Candrawathi sebagai sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan.

Dari informasi yang didapat pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali.

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

Berita Terkait:
Jelang Sidang Kode Etik, Komisi III DPR RI Sorot Gaya Hidup Mewah Hendra Kurniawan

DPR: Putusan Pecat Sidang Etik Ferdy Sambo Sudah Dapat Diperkirakan

Wajah Ferdy Sambo Terlihat Lesu Hadapi Sidang Etik

CCTV Brigadir J Tewas Tertelungkup Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Begini penampakannya….

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri.

“Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka,” tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboMafiaPolriRuang Politik
Previous Post

Prabowo-Puan, Pengamat: Tanpa Cak Imin, Tetap Kalah!

Next Post

Dipanggil KPK Jelang Lengser, Refly Harun: Langkah Sikat Anies dari Pilpres 2024

Ruang Politik

Next Post
Gedung KPK/Ist

Dipanggil KPK Jelang Lengser, Refly Harun: Langkah Sikat Anies dari Pilpres 2024

Recommended

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

2 hari ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

7 hari ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election