RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Anies Baswedan dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kegiatan Formula E.
Menurut dia, siapapun jika keterangannya dibutuhkan pasti kemudian akan dipanggil oleh KPK.
“Tindakan ini tentu sebagai salah satu langkah KPK agar kami bisa mendapatkan gambaran utuh terkait dengan dugaan peristiwa pidana dimaksud,” katanya dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
KPK lanjut Ali berharap kepada sejumlah pihak yang dipanggil termasuk Anies Baswedan untuk kooperatif.
Berita Terkait:
Dipanggil KPK Jelang Lengser, Refly Harun: Langkah Sikat Anies dari Pilpres 2024
Anies Baswedan Dipanggil KPK Soal Formula E
Rektor Unila Tertangkap KPK, Revisi 35 Persen Suara Kementerian dan Status Lembaga Mahasiswa
Ketua DPP Etos Indonesia Andi Desfiandi Kecokok KPK
Kehadirannya dalam rangka menerangkan apa yang ia ketahui untuk kelancaran proses penyelidikan yang sedang dlaksanakan.
Dikatakan Ali pemanggilan ini tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan juga norma hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengakui telah menerima surat panggilan dari KPK. Ia diminta hadir pada Rabu 7 September 2022 besok untuk memberi keterangan terkait Formula E Jakarta.
“Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu 7 September 2022 pagi,” katanya.
Anies memastikan akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu agar polemik penyelenggaraan Formula E menjadi terang benderang.
“Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas,” katanya.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)