RUANGPOLITIK.COM –Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut dinyatakannya dalam sebuah surat. Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengingkar sangkaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” kata Dedi, dikutip RuPol dari PMJ News.
Dedi menjelaskan bahwa terkait keputusan hukum seseorang ditentukan oleh hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan.
“Monggo, silahkan, tapi fakta persidangan yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tukasnya.
Berita Terkait:
Mewah! Istri Ferdy Sambo Ternyata Penggemar Koleksi Tas Branded
CCTV Brigadir J Tewas Tertelungkup Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Begini penampakannya….
Irjen Pol Purn Ike Edwin: Sambo Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan
Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka dalam upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan kasus Brigadir J.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Betul, Dit Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya.
Enam polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J sebagai tersangka obstruction of justice yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan alias BJP HK, Kombes Pol Agus Nurpatria alias KBP ANP.
Kemudian AKBP Arif Raman Arifin alias AKBP AR, Kompol Chuck Putranto alias KP CP, Kompol Baiqui Wibowo alias KP BW, dan AKP Irfan Widyanto alias AKP IW.
Dedi mengatakan jika penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelas Dedi.
Pada hari ini, Kompol Chuk Putranto melakukan Sidang KKEP terkait pelanggaran kode tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” tuturnya.
Keenam tersangka obstruction of justice disangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dengan ancaman yang lebih tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)