RUANGPOLITIK.COM-Polri memecat mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara narkoba.
Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).
Dedi menjelaskan Edwin menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi dari barang bukti yang disita sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu atau Rp 7,3 miliar.
Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022. (Her)
Editor: Andre
(RuPol)