• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tegas! Ketua KPU Kabupaten Dompu Diberi Sanksi Usai Nikah Siri Tanpa Izin

by Ruang Politik
in Daerah
431 18
0
KPU/Ilustrasi/Net

KPU/Ilustrasi/Net

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Arifuddin, yang diketahui menikah siri tanpa izin pengadilan.

Hal ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Arifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, dikutip dari laman resmi DKPP, Kamis (25/8/2022).

Sidang ini merupakan putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022. Sebelumnya, majelis telah melakukan sidang secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup pada 4 Agustus 2022 lalu terungkap bahwa Arifudin melakukan pernikahan siri dengan Anggota PPS periode 2020-2021, Nurpati, pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri ini dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami dari Sri Hartati.

Berita Terkait:
Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan, Empat Parpol Gugat KPU

Pasca Putusan MA, KPU Mesti Terbitkan PKPU

Ketua KPU Dompu Nikah Siri Tanpa Izin Pengadilan, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu Malam Ini

Sementara itu, Arifudin berdalih Sri Hartati menderita sakit stroke yang sulit untuk disembuhkan sehingga menghalangi kewajibannya sebagai seorang istri.

Majelis sidang menilai Arifudin melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi Penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri.

Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022, atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati.

“DKPP menilai Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat dan martabat perempuan, menghormati dan menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama,” papar Anggota Majelis Ida Budhiati dalam pertimbangan.

“Teradu sepatutnya juga mempunyai pengetahuan bahwa perkawinan secara siri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Saudari Nurpati dan anak yang dilahirkannya,” tukasnya.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: KPURuang Politik
Previous Post

DPD PJS Sumsel Lakukan Rakor, Ini Pesan Tegas Ketum Mahmud Marhaba

Next Post

DPR: Putusan Pecat Sidang Etik Ferdy Sambo Sudah Dapat Diperkirakan

Ruang Politik

Next Post
Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP./Ist

DPR: Putusan Pecat Sidang Etik Ferdy Sambo Sudah Dapat Diperkirakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

5 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

23 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive