RUANGPOLITIK.COM –Pasca-OTT KPK terhadap Rektor Nonaktif Unila Prof. Dr. Karomani (Aom), keluarga besar Unila menyarankan dua hal untuk mengembalikan marwah perguruan tinggi.
Keduanya adalah soal proporsi menteri yang memiliki 35% hak suara dari total pemilihan rektor dan segera merevisi statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali Lembaga Kemahasiswaan.
Lewat zoom mettingnya yang hasilnya diterima RuPol Jumat (26/8/2022), para senior atau sesepuh Unila melihat kedua hal itu yang selama ini menjadi masalah terpilihnya rektor yang dinilai terbaik dan iklim demokrasi kampus.
Atas nama senior kampus lainnya, Prof Dr. Muhajir Utomo dan Ir. Anshori Djausal, MT mengharapkan kementerian mendukung otonomi perguruan tinggi dengan mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
“Terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih,” ujar Anshori Djausal kepada Poskota Lampung.
Yang kedua, Mantan Rektor Unila Prof. Dr. Muhajir Utomo mengharapkan dengan segera revisi Statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali lembaga kemahasiswaan.
Berita Terkait:
Ketua DPP Etos Indonesia Andi Desfiandi Kecokok KPK
Kena OTT KPK, Rektor Unila Aom Baru Saja Selesai Bangun Rumah Mewah
Kabar OTT KPK, Sekjen DPR RI Angkat Bicara
Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK
Senin (22/8/2022), pascatertangkap tangannya Prof Karomani korupsi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri aksi menuntut kembali iklim demokrasi di Unila. Beberapa bulan lalu, mereka juga pernah aksi matinya demokrasi di Unila. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)