RUANGPOLITIK.COM –Komite Sidang Etik telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan oleh Komite Sidang Etik setelah mendengar pengakuan dari tersangka tewasnya Brigadir J terkait perbuatannya yang melanggar etik profesi tersebut.
Tak hanya itu saja, dalam sidang itu, Ferdy Sambo pun tak menyangkal seluruh pernyataan yang diberikan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak Polri.
Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” katanya, Jumat (26/8/2022).
Berita Terkait:
DPR: Lakukan Sistem Open Bidding untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Polri
Pukul 10 Pagi ini, Mabes Polri Periksa Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terkait Pembunuhan Brigadir J, Taufik Basari Desak Pembenahan Kultur di Tubuh Polri
Arteria Dahlan Apit Kapolri, Ini kata Tokoh NU…
Sebagai informasi, sejumlah saksi yang dihadirkan diantaranya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu ada pula, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif),
Selanjutnya, ada Kombes Agus Nurpatria ( mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sementara, dua saksi lainnya berasal dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Diketahui, keputusan pemberhentian Ferdy Sambo itu ditetapkan secara kolektif tanpa adanya perbedaan pendapat diantara pimpinan sidang dan anggotanya.
Mereka menilai bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik profesi hingga pantas untuk dikenakan sanksi berupa pemecatan dari institusi Polri.
“Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan,” ujarnya.
Adapun, putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut ditandatangani oleh 5 jenderal. Siapa saja? Berikut daftar nama jenderal yang termasuk dalam anggota Komite sidang Etik yang turut menetapkan sanksi untuk tersangka kasus Brigadir J.
Komjen Ahmad Dofiri yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) yang juga menjadi Ketua Sidang Komisi Kode Etik.
Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.
Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing sebagai anggota Komisi Sidang Etik.
Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja selaku anggota Komisi Sidang Etik.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono yang juga merupakan anggota Komisi Sidang Etik.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)