RUANGPOLITIK.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperluas peran Penilai Pertanahan. Sebelumnya, Penilai Pertanahan hanya terlibat dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.
Namun, dengan adanya peraturan terbaru, Penilai Pertanahan dilibatkan sejak tahapan perencanaan pengadaan tanah.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari saat membuka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode Blended Learning secara daring pada Selasa (23/08/2022).
Embun Sari menegaskan, Penilai Pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
“Dalam tahapan pelaksanaan, Penilai Pertanahan harus hadir di lokasi minimal satu kali, dalam rangka inspeksi lapangan uang ganti kerugian,” jelas Embun Sari.
Disisi lain, Embun Sari mengatakan bahwa pemerintah juga akan memperhatikan ketersediaan anggaran, terutama untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOBP) serta untuk uang ganti kerugian.
Berita Terkait:
Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
ATR/BPN Berikan Perlindungan dan Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik Dirjen Tata Ruang dan Dirjen SPPR
“Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Embun Sari.
Untuk menghindari hal tersebut, dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan secara pasti. Untuk selanjutnya, dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, untuk kemudian dapat dilakukan penetapan lokasi (Penlok).
Embun Sari menambahkan, jika Penilai Pertanahan sudah terjun di tahapan perencanaan, maka tidak bisa berperan lagi dalam tahapan pelaksanaan.
Penilai Pertanahan tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah saja, tetapi juga dalam kegiatan pertanahan lainnya, antara lain konsolidasi tanah, penilaian objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB), dan objek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 (Prk.5). Namun, saat ini jumlah Penilai Pertanahan masih terbatas.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah Penilai Pertanahan hanya 285 orang yang tersebar di sembilan provinsi, sedangkan pengadaan tanah tersebar di 34 provinsi.
“Jadi, adanya Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode Blended Learning pada hari ini bertujuan untuk melahirkan para Penilai Pertanahan, khususnya prioritas di Indonesia Timur,” ucap Embun Sari.
Saat ini, peran Penilai Pertanahan semakin penting. Sebab, sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari Penilai Pertanahan bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, diharapkan para Penilai untuk bekerja dengan penuh integritas, penuh tanggung jawab, dan mengikuti standar dalam menentukan nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik.
Dengan semakin banyaknya Penilai Pertanahan dalam kegiatan strategis nasional, maka diharapkan kepada mitra Penilai untuk terus meningkatkan kompetensinya di bidang penilaian, di bidang pertanahan dan tata ruang, serta tata cara pengadaan tanah.
Sehingga, permasalahan-permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan tidak merugikan masyarakat luas.
Pelatihan Penilai Pertanahan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 2022.
Setelah dibuka resmi oleh Dirjen, selanjutnya penyampaian materi pelatihan dilanjutkan oleh Kepala PPSDM, Agustyarsyah dan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Herjon Panggabean sebagai salah satu pembina Penilai Pertanahan se-Indonesia.
Editor: Rikky A. D
RuPol