RUANGPOLITIK.COM –Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan sangat berdampak pada semua sektor transportasi yang ada di Indonesia.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan resminya, Kamis (25/8/2022).
“Yang jelas, kenaikan harga BBM akan sangat berdampak pada sektor transportasi,” tegasnya.
Suryadi mengungkapkan, transportasi udara sudah terkena dampak terlebih dahulu dari kenaikan harga avtur.
Imbasnya, kenaikan harga tiket pesawat ke semua tujuan domestik maupun internasional.
“Pada transportasi darat, naiknya harga BBM akan berimbas pada meroketnya tarif angkutan umum sehingga memukul mundur pemulihannya,” terang Politikus PKS ini.
Berita Terkait:
Demokrat DKI Tolak Wacana Kenaikan BBM Bersubsidi: Daya Beli Masih Lemah
Interupsi di Rapat Paripurna, PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Wapres RI: Keputusan Kenaikan Harga BBM dalam Pembahasan
Jokowi: BBM Naik 10 Persen Saja Demonya 3 Bulan, Bagaimana Kalau 100 Persen?
Fraksi PKS, kata Suryadi, dalam berbagai kesempatan telah menyatakan penolakan keras terhadap kenaikan BBM ini karena akan sangat berdampak berat pada perekonomian masyarakat.
“Diperkirakan sumbangan inflasi kenaikan BBM subsidi dapat mencapai 1,97 persen. Padahal, inflasi pada Juli 2022 sudah mencapai 5,2 persen sehingga total inflasi akan mencapai 7,17 persen,” tegas Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II ini.
Hal ini, lanjut dia, semakin memperburuk daya beli dan konsumsi masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan inflasi juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah susah payah dicapai sebesar 5,4 persen.
“Kemungkinan inflasi akan bertambah lagi juga karena adanya rencana pemerintah menaikan tarif ojek daring atau ojol hingga 30 persen pada akhir bulan Agustus ini. Padahal Pemerintah selama 3 tahun ini telah menerapkan kebijakan pelebaran defisit demi pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19,” tegas Suryadi.
Oleh karena itu, Fraksi PKS menyarankan agar pemerintah melakukan pembatasan subsidi BBM, bukan malah memutuskan untuk menaikkannya.
“Subsidi BBM dibatasi hanya kepada transportasi publik, kendaraan logistik, mobil berkapasitas mesin 1.000 cc dan sepeda motor di bawah 150 cc,” terang Suryadi. (DAR)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)