RUANGPOLITIK.COM –Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengaku tidak kaget dengan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Arsul, hukuman tersebut memang sepantasnya dijatuhkan kepada Sambo.
“Putusan PTDH dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan. Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana,” ujar Arsul di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Arsul menyebut sidang kode etik ini sekaligus menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menuntaskan pengusutan kasus ini. Mengenai keputusan Sambo mengajukan banding atas keputusan PTDH, Arsul menyebut hal itu merupakan hak Sambo.
“Maka, ya, itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan,” tukas Arsul.
Berita Terkait:
Kak Seto: Anak Bungsu Ferdy Sambo Masih Butuh Pendampingan dari Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri
Di MKD, Mahfud tidak mau sebut nama anggota DPR yang dihubungi Fredy Sambo
Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP. Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian.
Karena hal tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” paparrnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim penyidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.
“Sesuai perintah Pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut,” tutupnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)