RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah melalui Kemenkumham, Menko Polhukam dan Kemenkominfo menggelar acara Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Hadir sebagai pembicara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Menkumham Yasonna Laoly, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melakukan sosialisasi dan edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP.
Karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan bangsa dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka perlu adanya sosialisasi seperti permintaan Presiden saat sidang kabinet 2 Agustus 2022 lalu.
Dewan Pers menjadi satu di antara sejumlah pihak yang telah memberikan masukan dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM) serta reformulasi 14 pasal krusial RKUHP terkait kebebasan pers kepada DPR RI.
Berita Terkait:
Kapolri: Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu
Susunan Pengurus Dewan Pers 2022-2025: Azyumardi Azra Ketua, Yadi Hendriana Pimpin Komisi Pengaduan
PJS Terbentuk di 23 Provinsi, Persiapkan Munas ke-1 Oktober 2022
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat, Selasa (23/8/2022), Komisi III DPR mengundang Dewan Pers bersama Persatuan Doktor Hukum Indonesia Advokat Cinta Tanah Air.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meminta agar upaya pemerintah untuk mendekolonisasi KUHP dilakukan tanpa mengurangi kebebasan pers. Salah satu reformulasi dari Dewan Pers adalah terhadap Pasal 218 Ayat 2 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Dalam RKUHP, pasal itu tertulis “tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”. Dewan Pers mengajukan reformulasi, yaitu “tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri”.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di Pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut adalah “dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan”.
Usulan reformulasi Dewan Pers adalah “a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan”. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan akan berupaya untuk menyalurkan masukan Dewan Pers kepada pemerintah. “Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan,” kata Desmond dalam rapat bersama Dewan Pers.
Editor: Rikky A. D
RuPol