RUANGPOLITIK.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Anies Baswedan mengatakan saat ini proses pencabutan masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya saat ditemui RuPol seusai meresmikan Kampung Susun Tumbuh Produktif Cakung Eks Bukit Duri di Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Dia mengatakan untuk mengeluarkan peraturan gubernur baru perlu ada harmonisasi dengan Kemendagri.
Berita Terkait:
Anies Baswedan Dikabarkan Akan Lantik Pj Sekda DKI, Ketua DPRD: Batal!
DKI Jakarta Waspadai PMK, Anies: Jakarta Timur Penyumbang Kasus Terbanyak
Polusi DKI Jakarta Meningkat, Anies: Cabut Izin Pabrik Penghasil Polusi Berlebih
Sekda DKI Marullah Matali Klarifikasi Soal Polemik Pelantikan Pj oleh Anies Baswedan
Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan gubernur pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, nanti begitu selesai, akan keluar nomornya dan diumumkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai tak kunjung dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak merupakan bukti bahwa Anies Baswedan tidak konsisten dengan janjinya.
“Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang,” katanya.
“Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam,” katanya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)